HUBUNGI KAMI 628118355599
IKUTI KAMI

Kembali Ke Kota Bekasi Pasca Mudik Khususnya Warga Luar Kota Bekasi, Apa Yang Harus Dilakukan?

Bagi anda warga dari Luar Kota Bekasi yang saat ini numpang tinggal di Kota Bekasi dengan waktu mencapai 1 Tahun, dipersilahkan mengurus proses pindah penduduk agar mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi (pasal 20 ayat 2 Perda No 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Untuk yang numpang tinggal dibawah 1 Tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, dipersilahkan mengajukan permohonan pencatatan penduduk non permanen dengan mengisi Formulir F.1-15 dan mengurus dikecamatan setempat dimana anda numpang tinggal.

Formulir F.1-15 dapat di unduh di https://bit/ly/Nonpermanenkotabekasi atau scan qr code yang ada di infografis.

Tetap jaga protokol kesehatan pengendalian Covid 19 dengan selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan.