Bagi anda warga dari Luar Kota Bekasi yang saat ini numpang tinggal di Kota Bekasi dengan waktu mencapai 1 Tahun, dipersilahkan mengurus proses pindah penduduk agar mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi (pasal 20 ayat 2 Perda No 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Untuk yang numpang tinggal dibawah 1 Tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, dipersilahkan mengajukan permohonan pencatatan penduduk non permanen dengan mengisi Formulir F.1-15 dan mengurus dikecamatan setempat dimana anda numpang tinggal.
Formulir F.1-15 dapat di unduh di https://bit/ly/Nonpermanenkotabekasi atau scan qr code yang ada di infografis.
Tetap jaga protokol kesehatan pengendalian Covid 19 dengan selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan.