HUBUNGI KAMI 628118355599
IKUTI KAMI

SOTK DISDUKCAPIL KOTA BEKASI

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA 

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BEKASI

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan untuk mencapai visi dan misi Dinas. Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;

b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional;

d. pembinaan administrasi perkantoran;

e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;

f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;

g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;

i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;

j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik. Sekretariat mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;

b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas;

c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;

d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;

e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;

f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;

g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;

h. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;

i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;

j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas

Sekretariat, membawahi:

a. Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan, lingkup Dinas untuk mencapai tata perencanaan yang baik.

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian yang baik

c. Sub Bagian Keuangan; Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya;

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan:

a. Seksi Identitas Penduduk; Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan identitas penduduk.

b. Seksi Pindah Datang Penduduk; Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pindah datang penduduk.

c. Seksi Pendataan Penduduk. Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pendataan penduduk.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi kelahiran, perkawinan dan perceraian serta perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan:

a. Seksi Kelahiran; Seksi Kelahiran mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan kelahiran.

b. Seksi Perkawinan dan Perceraian; Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan perkawinan dan perceraian.

c. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.  Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahkan:

a. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan sistem informasi administrasi kependudukan

b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

c. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Dan Komunikasi. mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi kerja sama, pelayanan pemanfaatan data dan dokumentasi kependudukan serta inovasi pelayanan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahkan:

a. Seksi Kerja Sama; mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan kerja sama.

b. Seksi Pelayanan Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Kependudukan; mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan pemanfaatan data dan dokumentasi kependudukan.

c. Seksi Inovasi Pelayanan.Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu Bidang merencanakan, memimpin, membagi tugas, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis dan kegiatan inovasi pelayanan.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.