Penjelasan bahwa Aplikasi e-OPen 2.0 dapat diakses di hari kerja dengan waktu yang telah ditentukan untuk mendapatkan quota antrian.
E-OPen 2.0 menyajikan informasi ketersediaan quota di seluruh titik layanan adminduk sabagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Warga dapat memanfaatkan e-OPen 2.0 untuk layanan Cetak Ulang KTP-el yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh Penjual Jasa agar terhindar dari Pungli sehingga e-OPen 2.0 tidak bisa digunakan untuk mengurus pemohon lain karena ada verifikasi data pemohon dengan data yang ingin diproses.
Untuk Permohonan e-OPen 2.0 atas nama selain pemohon hanya berlaku bagi keluarga dalam 1 KK disertai dengan Surat Kuasa
jika mendapatkan kendala dalam pelayanan e-OPen 2.0 bisa menyampaikan melalui Kanal pengaduan Duduk Mesra atau WA Center Disdukcapil. (MF/TRF)