Disdukcapil - Kota Bekasi
Di informasikan bagi seluruh warga masyarakat Kota Bekasi Bahwa Pencantuman Gelar di KTP-el dan Kartu Keluarga wajib di isi pada kolom Gelar , yang terpisah dengan kolom Nama Lengkap.. Pada lembaga layanan publik yang dilihat adalah nama lengkap.. adapun di KTP terdapat Gelar, tidak berpengaruh dengan proses pelayanan publik yang di terima warga masyarakat
#trf