Bekasi, 13 Juni 2024
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, disdukcapil kota bekasi menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 10 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 58 Tahun 2023. Bertempat di Hotel Merapi Merbabu, bersama dengan camat, lurah dan Forum Komunikasi Rukun Warga Se- Kota Bekasi dan dihadiri oleh Dr. Reni Hendrawati, MM, Perwakilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, SE.
Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan edukasi kepada camat, lurah , FK-RW tentang pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar dari seluruh pelayanan. |Disdukcapil Kota Bekasi terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi, saat ini pelayanan kami sudah ada di 56 kelurahan| ujar Kadisdukcapil Kota Bekasi Dr. Taufiq R Hidayat AP., M.Si
Dr. Taufiq R Hidayat mengatakan bahwa kita mensosialisasikan Perda 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi. Yang turut dihadiri oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Sukirno berkenan ada beberapa kearifan lokal yang diatur di dalam perda tersebut terkait Administrasi Kependudukan. Kemudian terkait dengan fungsi RT dan RW dalam menjalankan pengawasan kepatuhan warga terkait Administrasi Kependudukan sudah diatur. sehingga hal tersebut menjawab kelurahan RT dan RW selama ini.
Maupun terkait fasilitasi Adminduk secara Online dan Offline dengan melibatkan peran satgas Pamor untuk membantu warga di tingkat RW. Sekaligus untuk tahap selanjutnya akan kita lanjutkan untuk mensosialisasikan lebih lanjut dengan bertemu melalui pengurus RT dan RW di setiap Kecamatan, Nanti ketika di Kecamatan yg dihadirkan pengurus RT RW.
selain itu Faisal,SE ketua komisi 1 DPRD Kota Bekasi menjelaskan betapa pentingnya peran disdukcapil terhadap pelayanan kepada masyarakat di Kota Bekasi, saya bersama dengan disdukcapil bermitra cukup baik, kami mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh disdukcapil Kota Bekasi, demi kebaikan dan pelayanan terbaik untuk masyarkat Kota Bekasi.
Dr. Reni Hendrawati selaku Asisten Daerah 1 Kota Bekasi mewakili Pj. Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa Camat , Lurah dan Operator Disdukcapil di wilayah harus terus berkolaborasi memberikan pelayanan yang terbaik. jangan sampai ada kesalah pahaman, harus terus dijaga kolaborasi seperti ini antara DIsdukcapil,Kecamatan dan Kelurahan melalui Satgas Pamor yang sudah di Tmepatkan di masing2 RW. TRF