Bekasi, 8 Juni 2024
Pelayanan Kependudukan adalah dasar dari seluruh pelayanan wajib dasar, oleh karena itu masyarkat wajib untuk memiliki dokumen adminsitrasi kependudukan. untuk memaksimalkan pelayanan kependudukan, Disdukcapil Kota Bekasi bekerja sama dengan kecamatan Bekasi Selatan melaksanakan |Kobar (Kongkow Bareng)|