Bekasi, 22 Maret 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan di Seluruh Kelurahan Se-Kota Bekasi.
Ada 56 Kelurahan Se-Kota Bekasi kini sudah bisa melayani dokumen adminsitrasi kependudukan, sehingga mempermudah dan mempercepat proses pelayanan adminsitrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Bekasi.
Adapun Pelayanan yang dilayani di 56 Kelurahan yaitu :
1. Rekam Cetak KTP-el Baru dengan status PRR (Print Ready Record)
2. Penerbitan Kartu Keluarga (perubahan elemen data yang tidak berdampak terhadap perubahan KTP-el)
3. Pencetakan Kartu Identitas Anak
4. Penerbitan Akta Kelahiran Dibawah 60 Hari
5. Penerbitan AKta Kematian DIbawah 30 Hari
Penulis : Taufan