HUBUNGI KAMI 628118355599
IKUTI KAMI

SERAH TERIMA 1 UNIT ALAT REKAM CETAK ADMINDUK

BEKASI - Sesuai Komitmen Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk memberikan layanan Administrasi Kependudukan sampai tingkat Kelurahan atau Pelayanan Adminduk Terintegrasi On The Spot Berbasis Kelurahan “PATRIOT BEKEN” yang sudah dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 bagi 12 Kelurahan pada 12 Kecamatan, pada hari Senin tanggal 3 April 2023 dilakukan kembali pendistribusian alat rekam cetak kepada 12 Kelurahan pada 12 Kecamatan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian tertinggi komponen Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Tahun 2022.

            Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 470/Kep.132-Disdukcapil, Tanggal :  30 Maret 2023, Tentang : Penetapan Kelurahan Penerima Alat Rekam Cetak Layanan Adminduk Sesuai Pencapaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Tahun 2022 Di Kota Bekasi, Kelurahan dengan capaian tertinggi Komponen GISA dan berhak menerima alat rekam cetak KTP El adalah sebagai berikut : (1) Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur, (2) Kelurahan Kotabaru Kecamatan Bekasi Barat, (3) Kelurahan Harapanjaya Kecamatan Bekasi Utara, (4) Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan, (5) Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, (6) Kelurahan Harapanmulya Kecamatan Medan Satria, (7) Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantar Gebang, (8) Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede, (9) Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jati Asih, (10) Kelurahan Jatirangga Kecamatann Jatisampurna, (11) Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya, (12) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondokmelati

            Adapun layanan kependudukan yang dilakukan pada PATRIOT BEKEN adalah : (1) Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), (2) Perekaman dan Pencetakan KTP-El Baru, (3) Pencetakan KIA, (4) Akta Kelahiran Baru di bawah 60 Hari, dan (5) Akta Kematian Baru di bawah 30 Hari

            Dengan rentang layanan yang lebih luas dan terjangkau akan lebih memudahkan masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat mensukseskan program GISA dan tercapainya target nasional kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga Kota Bekasi. (LR)