HUBUNGI KAMI 628118355599
IKUTI KAMI

Penyerahan KTP-el An Nandi Setiadi Yang Viral Di Media Sosial

Kota Bekasi - PPNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menindaklanjuti keluhan warga yang bernama Nandi Setiadi yang diviralkan melalui akun instagram @nandisetiadi03. Petugas melakukan komunikasi dengan ybs untuk mengklarifikasi keluhannya pada Senin (4/7/2022) pada pukul 07.33 secara langsung.

Dari pengakuan ybs,  Nandi Setiadi menyampaikan beberapa bulan lalu, pada suatu hari senin datang ke kantor disdukcapil untuk mengganti tanda tangan di ktp-el nya, tetapi petugas Informasi mengarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi online e-OPen. Karena yang bersangkutan tidak memiliki smartphone android akhirnya Kembali. Kemudian Nandi Setiadi melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-OPen pada tanggal 31 Mei 2022, tapi yg bersangkutan tidak datang ke kantor sesuai dengan tanggal yang di tentukan oleh petugas. Sehingga ketika yang bersangkutan datang melampaui batas tanggal yang ditentukan, berdasarkan system yang bersangkutan harus mengajukan pendaftaran ulang. 

Yang bersangkutan kembali melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Juni 2022, untuk hadir pada tanggal 1 Juli 2022, dimana pada tanggal dimaksud yang bersangkutan mendapatkan nomor antrian C-001. Pada pukul 08.00 WIB, antrian yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan keperluannya, setelah di cek data yang bersangkutan mengajukan permohonan ganti tanda tangan namun ternyata KTP-el yang bersangkutan hilang dan menyerahkan surat keterangan hilang yang sudah expired. Kemudian oleh petugas diminta untuk sekaligus memperbaharui surat keterangan hilang dari kepolisian. Sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam ruang ganti foto dan tandatangan, terdapat warga dari nomor antrian loket B yang akan melakukan proses cek retina mata, yang disampaikan oleh Sdr. Nandi sebagai warga yang tidak memiliki nomor antrian.

Proses penggantian tanda tangan dilakukan pada pukul 08.30 WIB, namun transmisi jaringan ke kemendagri terputus sejak pukul 09.00 WIB, dikarenakan gangguan langsung dari gphone TELKOM ke Kemendagri. Gangguan dimaksud baru selesai diperbaiki oleh PT.TELKOM pada pukul 13.00 WIB. Sementara saudara Nandi menyampaikan ke petugas bahwa yang bersangkutan hanya memiliki izin waktu setengah hari.

Dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menunggu, petugas menyampaikan kepada Sdr. Nandi bahwa KTP-el bisa diambil pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 dan dapat diwakilkan oleh istrinya dengan membawa bukti tanda terima yang asli.

Pada hari sabtu saudara Nandi memposting berita tentang pelayanan disdukcapil yang dianggap mengecewakan dan pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 Tim disdukcapil telah menyerahkan KTP-el yang bersangkutan kepada istrinya dengan menyambangi kediamannya di Kp.Rawa Bebek RT.008 RW.010 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

Terhadap keluhan saudara Nandi pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 Tim PPNS Disdukcapil telah melakukan klarifikasi dan tindak lanjut internal kepada petugas pelayanan dan selanjutnya dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memastikan warga Kota Bekasi mendapatkan kepastian pelayanan adminduk silahkan mencari informasi dan penjelasan yang dapat di akses melalui website : www.disdukcapil.bekasikota.go.id atau media sosial resmi disdukcapil Kota Bekasi :

Instagram                      : Disdukcapil Kota Bekasi

Facebook                      : Disdukcapil Kt Bks

Twitter                          : @disdukcapil2

Youtube                        : Disdukcapil Kota Bekasi

Email                            : disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

Whatsapp Center           : 08118355599